Gubernur Sumut Terbitkan Edaran, Wajibkan Surat Sehat dan Cek Suhu Tubuh Pemudik Natal Tahun Baru dari Zona Merah

Gubernur Sumut Terbitkan Edaran, Wajibkan Surat Sehat dan Cek Suhu Tubuh Pemudik Natal Tahun Baru dari Zona Merah

Dalam upaya mengantisipasi meningkatnya kasus covid-19 dan keamanan masyarakat selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Setiap pemudik yang datang dari zona merah, wajib divalidasi surat keterangan sehatnya. Selain itu, kepada pemudik juga harus dicek suhu tubuhnya sebelum bergabung dengan sanak keluarga.

 

Hal tersebut antara lain isi Surat Edaran Gubernur Sumut selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumut Nomor. 700/STPCOVID-19/XII/2020 tanggal 16 Desember 2020, tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 dan Keamanan Masyarakat Selama Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

 

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, dr Whiko Irwan D SpB, dalam keterangannya kepada wartawan di Medan, Jumat (18/12/2020) mengatakan surat edaran itu menjadi pedoman bagi Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota di Sumut, masyarakat, pelaku usaha dan instansi pemerintah daerah di wilayah Sumut.

 

Dan berikut selengkapnya isi dari surat edaran tertanggal 16 Desember 2020 yang ditujukan bagi Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota se-Sumut:

  1. Menghimbau kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara untuk menjaga suasana kondusif, dan bagi umat Kristiani dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan hikmat dengan menerapkan Protokol Kesehatan.
  2. Tidak melaksanakan acara perayaan penyambutan Tahun Baru 2021 yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.
  3. Membatasi perjalanan liburan keluar kota dan sebisa mungkin berkumpul bersama keluarga ditempat tinggal masing-masing.
  4. Tiap daerah agar mengantisipasi datangnya pemudik yang berasal dari wilayah/daerah dengan zona merah, dengan terlebih dahulu dilakukan validasi surat keterangan sehat dan pengecekan suhu tubuh sebelum bergabung dengan sanak keluarga.
  5. Tiap daerah agar menyiapkan tempat isolasi yang cukup, baik di Rumah Sakit maupun tempat isolasi lainnya untuk mengantisipasi kemungkinan adanya peningkatan penularan Covid-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru.
  6. Melakukan antisipasi menghadapi potensi bencana alam yang meliputi banjir, tanah longsor, angin puting beliung, dan gelombang tinggi dilaut dan penyeberangan sesuai prediksi badan meteorologi, klimatologi dan geofisika di daerah. (sumber: Medanbisnisdaily.com)

 

(Admin Website Biro Bina Perekonomian Setdaprovsu)

social position

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *