Nelayan Sumut Diizinkan Tangkap Ikan di Laut Aceh Singkil, Ini Syaratnya

Nelayan Sumut Diizinkan Tangkap Ikan di Laut Aceh Singkil, Ini Syaratnya

Nelayan Sumatera Utara (Sumut) dan provinsi lain di luar Aceh, diizinkan menangkap ikan di zona tradisional atau wilayah hukum Panglima Laot Kabupaten Aceh Singkil.

 

Untuk mendapatkan kesempatan itu, ada persyaratan yang harus dipenuhi. Jika tidak maka tidak dibenarkan beroperasi di zona 0 sampai 4 mil laut Aceh Singkil.

 

Keputusan tentang persyaratan berburu ikan bagi nelayan luar Provinsi Aceh di Aceh Singkil didasari hasil pertemuan Dinas Perikanan Aceh Singkil dengan Panglima Laot dan Panglima Laot Lhok, Kamis (14/1/2021).

 

Hasil keputusan akan dibawa dalam pertemuan antara Pemkab Aceh Singkil dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) guna menyelesaikan perselisihan di laut hingga berekses penahanan mobil pembawa ikan.

 

Hadir dalam rapat itu Kepala Dinas Perikanan Aceh Singkil Saiful Umar, Panglima Laot Kabupaten Aceh Singkil Asmudin, dan Sekretaris Panglima Laut Aceh Singkil Dara Qutni serta Panglima Laot Lhok.

 

“Nelayan tradisional atau modern dari luar Provinsi Aceh dibolehkan menangkap ikan di wilayah hukum adat Panglima Laot Aceh Singkil,” kata Kepala Dinas Perikanan Aceh Singkil Saiful Umar mengutip hasil rapat.

 

Adapun ketentuan yang harus dipatuhi antara lain kapal penangkap ikan boleh beroperasi di zona tradisional maksimal berbobot 3 GT.

 

Kapal harus dilengkapi tanda pengenal, dokumen kapal, dan surat kelengkapan anak buah kapal.

 

Kemudian alat tangkap yang dibolehkan adalah pancing, jaring salam, dan jaring tenggiri dengan panjang tali rilis 300 meter atau 5 set.

 

Alat tangkap lain bisa ditambah dengan catatan mendapat izin dari Panglima Laot Lhok.

 

Tidak dibenarkan menggunakan alat tangkap yang dilarang undang-undang.

 

Hasil tangkapan wajib didaratkan dan dijual di wilayah Aceh Singkil.

 

Syarat berikutnya wajib melapor kepada Panglima Laot Lhok bila menangkap ikan di wilayah Aceh Singkil.

 

Zona penangkapan ikan nelayan luar Aceh, ditentukan oleh Panglima Laot Lhok.

 

“Pelanggaran yang dilakukan nelayan luar Aceh yang tidak sesuai dengan adat istiadat dikenakan sanksi adat yang ditetapkan Panglima Laot Lhok,” ujarnya.

 

Sebelumnya saat awal musyawarah peserta rapat menyatakan menolak kehadiran nelayan dari luar Provinsi Aceh menangkap ikan di zona tradisional Kemukiman Gosong Telaga, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceb Singkil.

 

Terutama nelayan asal Sumut seperti dari Kabupaten Tapanuli Tengah dan Sibolga yang berbatasan langsung dengan Kemukiman Gosong Telaga.

 

Hal itu disampaikan kepala desa serta Panglima Laot Lhok di Kemukiman Gosong Telaga saat melakukan pertemuan dengan Dinas Perikanan Aceh Singkil.

 

Musyawarah itu membahas kesepakatan yang akan dibawa dalam pertemuan antara Pemkab Aceh Singkil dengan Pemerintah Tapteng menyusul terjadinya pemberian sanksi adat kepada nelayan Tapteng oleh peradilan adat Kemukiman Gosong Telaga.

 

Keputusan adat tersebut mendapat balasan dengan ditahannya mobil pengangkut ikan asal Aceh Singkil tujuan Sibolga di wilayah Sorkam, Tapteng.

 

(Admin)

social position

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *