80% Lahan Food Estate Akan Dikelola Masyarakat
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Kehutanan dan empat kabupaten terkait sangat mendukung Program Food Estate (Lumbung Pangan) yang telah diresmikan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada 27 Oktober 2020 di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Apalagi, 80% lahan lumbung pangan akan dikelola masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas Kehutanan Sumut Herianto kepada wartawan, Kamis (12/11), di Medan. Menurutnya, seluas 1.000 hektare lahan telah digarap untuk tanaman kentang, bawang putih dan bawang merah.
“Pak Gubernur Edy Rahmayadi sangat serius menyukseskan food estate ini dan didukung oleh para bupati terkait. Terlebih ini sudah jadi atensi dan program nasional. Kedepan Gubernur bahkan minta seluruh kabupaten di Sumut menyiapkan lahan food estate-nya masing-masing,” ujar Herianto.
Sebagaimana yang pernah disampaikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, bahwa pengelolaan lahan lumbung pangan adalah 80% masyarakat, sisanya 20% dikelola perusahaan.
“Satu kepala keluarga diberi hak mengelola lahan seluas 1 hektare. Tidak boleh dijual. Dan untuk pengelolaan ini juga akan diteliti lagi oleh tim ahli tadi, apakah benar bisa dikelola masyarakat atau perusahaan,” terang Herianto.
Food Estate merupakan konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi di suatu kawasan. Food estate juga dapat menjadi lahan produksi pangan nasional, cadangan pangan dan distribusi pangan.
Inti manfaat dari pengelolaan food estate adalah menurunkan harga bila pangan yang dihasilkan melimpah. Lebih dari itu, food estate bakal bermanfaat untuk meningkatkan nilai tambah produksi sektor pertanian lokal. Penyerapan tenaga kerja akan meningkat hingga angka 34%. Petani juga bakal bisa mengembangkan usaha tani dengan skala lebih luas. Sistem sentra produksi, pengolahan dan pedagangan juga bakal terintegrasi. Ekspor pangan ke luar negeri pun bakal turut terbuka.
Terkait luas lahan Food Estate yang akan direalisasikan di empat kabupaten di Sumatera Utara, segera diumumkan. Saat ini, tahapan alih fungsi hutan yang sedianya seluas 61.042 hektare itu sedang di tahap penelitian tim ahli yang terdiri dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Universitas Sumatera Utara (USU), Dinas Kehutanan dan instansi terkait lainnya.
Tim ahli itu, kata Herianto, telah turun ke lokasi selama 10 hari. “Saat ini tim ahli sudah buat berita acara penelitian dalam rangka usulan perubahan dalam fungsi hutan agar bisa digunakan untuk lahan food estate di Kabupaten Humbahas, Tapanuli Utara (Taput), Tapanuli Tengah (Tapteng) dan Pakpak Bharat,” jelasnya.
Bahwa dari 61.042 hektare hutan yang diusulkan untuk berubah fungsi jadi areal food estate, kata Herianto tidak mungkin seluruhnya dapat terealisasi. Sebabnya adalah status hutan tidak semua boleh dialihfungsikan. Hal itulah yang kini sedang dikaji, diteliti dan dipertimbangkan secara sangat hati-hati agar tidak menyalahi aturan dan mencegah dampak buruk lingkungan maupun sosial.
Secara rinci, usulan alih fungsi lahan food estate itu tersebar di empat kabupaten, yakni Kabupaten Humbahas seluas 23.225 ha, Kabupaten Taput 16.833 ha, Kabupaten Tapteng seluas 12.665 ha dan Kabupaten Pakpak Bharat seluas 8.329 ha. “Luas lahan pastinya yang bisa dialihfungsikan akan dipaparkan pada 13 November ini di Jakarta,” kata Herianto.
sumber: sumutprov.go.id
(Admin Website Biro Bina Perekonomian Setdaprovsu)
Leave a Reply