Tupoksi

Tugas Pokok

  • Biro Perekonomian mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan  perekonomian, sumber daya alam, non sumber daya alam, pertanian, kehutanan, kelautan, perikanan, pertambangan, lingkungan hidup, energi dan air, BUMD dan BLUD, yang dipimpin oleh seorang Kepala Biro yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan.

Fungsi

  1. Pengumpulan bahan perumusan kebijakan koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan kebijakan perekonomian, sumber daya alam,non sumber daya alam, pertanian, kehutanan, kelautan, perikanan, pertambangan, lingkungan hidup, energi dan air, BUMD dan BLUD;
  2. Pengolahan dan penyajian bahan perumusan kebijakan pelaksanaan urusan kebijakan perekonomian, sumber daya alam, non sumber daya alam, pertanian, kehutanan, kelautan, perikanan, pertambangan, lingkungan hidup, energi dan air, BUMD dan BLUD;
  3. Perumusan kebijakan pelaksanaan urusan  kebijakan perekonomian, sumber daya alam, non sumber daya alam, pertanian, kehutanan, kelautan, perikanan, pertambangan, lingkungan hidup, energi dan air, BUMD dan BLUD;
  4. Penyusunan kebijakan ekonomi makro dan mikro daerah;
  5. Penyusunan dan penyajian data dan informasi ekonomi makro dan mikro daerah;
  6. Fasilitasi kegiatan pengendalian inflasi daerah;
  7. Fasilitasi kegiatan percepatan akses jasa keuangan ke usaha mikro, kecil dan menengah, ekonomi kreatif dan aneka usaha;
  8. Fasilitasi pemberdayaan kelembagaan/asosiasi/ perkumpulan perusahaan/pengusaha dengan usaha mikro, kecil dan menengah, ekonomi kreatif dan aneka usaha;
  9. Fasilitasi kerjasama dan kemitraan usaha besar dengan usaha mikro, kecil dan menengah, ekonomi kreatif dan aneka usaha;
  10. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi urusan kebijakan perekonomian, sumber daya alam, non sumber daya alam, pertanian, kehutanan, kelautan, perikanan, pertambangan, lingkungan hidup, energi dan air, BUMD dan BLUD;
  11. Fasilitasi penyelenggaraan kebijakan perekonomian, sumber daya alam, non sumber daya alam, pertanian, kehutanan, kelautan, perikanan, pertambangan, lingkungan hidup, energi dan air, BUMD dan BLUD;
  12. Fasilitasi kegiatan pengembangan akses pasar bagi usaha mikro, kecil dan menengah, ekonomi kreatif dan aneka usaha;
  13. Penyelenggaraan administrasi Biro Perekonomian;
  14. Pengelolaan kepegawaian Biro Perekonomian;
  15. Pengelolaan keuangan  Biro Perekonomian;
  16. Pengelolaan barang/aset Biro Perekonomian; dan
  17. Penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Perekonomian.