Dorong Efektivitas Pengelolaan Infrastruktur, Gubernur Edy Rahmayadi Teken MoU dengan BPK RI
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) tentang Kriteria Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Konektivitas Infrastruktur Kemantapan Jalan Provinsi Sumut.
Melalui penandatanganan MoU tersebut, Gubernur Edy Rahmayadi mengharapkan pengelolaan infrastruktur oleh Pemprov Sumut semakin baik ke depannya. Terutama pengelolaan jalan provinsi sepanjang 3.000,5 km yang ada di daerah ini.
“Saya hanya mau jalan itu beres, ini prioritas kita, kalau ini selesai, kemakmuran rakyat akan terwujud,” ujar Gubernur, usai penandatanganan di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41, Medan, Jumat (16/4).
Gubernur juga meminta BPK agar terus bersinergi dengan Pemprov Sumut. Terutama dalam mengawal Pemprov mewujudkan tata kelola keuangan dan kinerja yang baik. “Tolong bantu saya, ini untuk kita semua, untuk masyarakat Sumut,” kata Edy Rahmayadi.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Sumut Eydu Oktain Panjaitan yang juga menandatangani MoU tersebut mengatakan kriteria pemeriksaan kinerja bertujuan untuk menilai efektivitas konektivitas pengelolaan infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.
Kriteria tersebut, kata Eydu, merupakan kerangka atau pedoman dalam pengelolaan infrastuktur yang paling tepat. Sehingga infrastuktur yang sudah dibangun bisa benar-benar berguna bagi masyarakat.
“Ini hubungannya dengan segala kebutuhan masyarakat secara umum bisa terpenuhi, dan ujungnya bisa meningkatkan pereknomian kita,” kata Eydu.
Eydu mencontohkan, ada beberapa kriteria yang digunakan untuk menilai efektivitas konektivitas pengelolaan infrastruktur. Antara lain, dalam perencanaan, dilihat pengaturannya jelaskah, ada peraturannya, bagaimana pembangunan SDM-nya, dan lain sebagainya.
“Intinya kami BPK justru mendorong bagaimana pembangunan infrastruktur Sumut semakin baik dan terpola,” kata Eydu.
Disampaikan Eydu, dalam penyusunan pedoman tersebut, proses pembahasan dilakukan secara ketat. Pihaknya juga telah mendapat banyak masukan dari akademisi Sumut dan ahli terkait. “Kami juga melihat referensi dari daerah lain bahkan internasional,” kata Eydu.
Inspektur Provinsi Sumut Lasro Marbun mengatakan nota kesepahaman atas kriteria tersebut merupakan pola pemeriksaan baru. Adanya kesepakatan antara pemeriksa dan yang diperiksa mengenai apa yang akan diaudit di lapangan.
“Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan tersebut, Pemprov Sumut akan mendapatkan data atau informasi mengenai percepatan pembangunan,” jelasnya.
(Admin)
Leave a Reply