Pemprov Sumut Dorong Percepatan Penyesuaian Pengelolaan Hutan dengan Peraturan Baru

Pemprov Sumut Dorong Percepatan Penyesuaian Pengelolaan Hutan dengan Peraturan Baru

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus mendorong percepatan penyesuaian pengelolaan hutan dengan peraturan yang baru. Sehingga tidak terjadi kesalahan pengelolaan dan hutan di Sumut terjaga kelestariannya.

 

Demikian disampaikan Penjabat (Pj) Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Afifi Lubis usai membuka secara resmi Rapat Sinkronisasi Pengelolaan Hutan Sumut di Madani Hotel Medan, Jalan Sisingamangaraja, Selasa (28/9).

 

Kehutanan salah satu sektor yang disesuaikan usai terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) Nomor 11 Tahun 2020. Kemudian diikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2021 tentang perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan kawasan hutan, perubahan fungsi kawasan hutan dan penggunaan kawasan hutan.

Ada juga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PerMenLHK) Nomor 8 tahun 2021 tentang tata hutan dan penyesuaian rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan lindung dan hutan produksi. Kemudian PerMenLHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang perhutanan sosial.

 

“Penyesuaian ini harus secepatnya kita lakukan karena banyak perubahan pengelolaan hutan setelah terbitnya UU Cipta Kerja. Mudah-mudahan dengan cepatnya penyesuaian ini masalah-masalah yang timbul dalam pengelolaan hutan di Sumut bisa terselesaikan,” kata Afifi Lubis.

 

Berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Kehutanan Nomor 579/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Sumut disebutkan luas kawasan hutan yaitu 3.010.160,89 hektare, itu berarti sekitar 41% daratan Sumut. Luasnya kawasan hutan Sumut juga menimbulkan masalah yang tidak sedikit dari illegal logging hingga kebakaran hutan, karenanya menurut Afifi, butuh komiten dan keseriusan yang tinggi dalam menyikapi pengelolaan hutan di Sumut.

 

“Masalah kehutanan kita tidak sedikit dan mungkin beberapa masalahnya pelik, peraturan yang baru mencoba mengurai hal tersebut  dan kita yang bekerja di sini harus punya komitmen kuat dalam melaksanakannya,” ungkap Afifi.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Pemprov Sumut Herianto mengatakan agar peraturan baru terkait pengelolaan hutan berjalan dengan baik perlu sinkronisasi antarlembaga pengelola hutan. Dengan begitu dalam menjalankan peraturan yang baru antar lembaga berjalan selaras mengelola hutan.

 

“Ada perubahan terkait perizinan dan investasi, ini perlu kita sesuaikan dan sinkronisasikan agar antara pusat daerah dan lembaga pengelola hutan lainnya selaras. Cukup banyak perubahannya, tetapi melalui rapat ini mudah-mudahan segera kita sinkronkan,” kata Herianto.

 

Hadir pada rapat tersebut Ketua Komisi B DPRD Sumut Dhody Thahir, perwakilan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) I Medan, perwakilan UPT LHK, dan Balai Besar Bukit Barisan. Selain itu juga hadir OPD terkait dan perwakilan dari Kementerian LHK.

 

(ADMIN-RS)

social position

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *