Sosialisasi Sertifikasi Produk Halal Pemko Tebing Tinggi
Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi melalui Bagian Perekonomian dan SDA (Sumber Daya Alam) Setdako, menggelar Sosialisasi Sertifikasi Produk Halal bagi IPEMI (Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia), Jumat sore (15/9/2023) di ruang Mawar lantai 3, Gedung Balai Kota.
Hal ini menindaklanjuti surat pemberitahuan Direktur Eksekutif Komite Daerah dan Keuangan Syariah (KDEKS) No. 451/053/KDEKS-SU/VIII/2023 tanggal 28 Agustus 2023 perihal Pelaksanaan Sosialisasi Produk Halal bagi pelaku usaha UMKM yang belum memiliki sertifikasi produk halal dan surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara No. 500.3.1/11046 tanggal 31 Agustus 2023 perihal Sosialisasi Sertifikasi Produk Halal.
Asisten Umum dan Administrasi M. Syah Irwan, S.KM., M.Kes. mengucapkan terimakasih atas kunjungan dari tim KDEKS (Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah) Provinsi Sumatera Utara serta kepada peserta yang hadir, khususnya UMKM yang tergabung dalam IPEMI.
“Agar dapat dipahami guna pengembangan industri produk halal dalam rangka mendukung program TPAKD untuk UMKM naik kelas,” demikian ujar Asisten Umum dan Administrasi.
Prof. Dr. Ritha F. Dalimunthe, SE, M.Si selaku Direktur Eksekutif KDEKS Provinsi Sumut mengatakan manfaat dari sertifikasi produk halal bagi produsen yakni bila memiliki sertifikasi halal, maka produk akan memiliki unique selling point (konsep marketing yang dapat membedakan produk dengan para kompetitornya/ pesaingnya).
“Dan mendapatkan kesempatan untuk terjun di pasar halal global. Selain terjun di pasar konvensional, produk bersertifikasi halal juga punya kesempatan untuk masuk ke pasar halal global yang semakin berkembang,” terangnya.
Tambahnya, pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikasi halal wajib memberikan informasi secara benar, memisahkan lokasi, tempat dan alat penyembelihan, pengolahan, pengemasan, pendistribusian, produk halal dan tidak halal.
Serta memiliki penyelia halal dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).
Diakui dirinya, bahwa Pemerintah Kota Tebing Tinggi telah mempermudah pengurusan NIB dan pendaftaran sertifikasi halal yg berada di MPP (Mal Pelayanan Publik).
“Diharapkan juga pelaku usaha bukan hanya pintar tetapi harus smart, karena penahapan kewajiban bersertifikasi halal produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan sampai dengan 17 Oktober 2024 sesuai dengan PP 39 tahun 2021,” tutup Direktur Eksekutif KDEKS Provinsi Sumut.
Sosialisasi ditutup oleh Kabag Perekonomian dan SDA Ir. Nasrullah serta berfoto bersama.
Sebelum kegiatan sosialisasi, Penjabat (Pj.) Wali Kota Tebing Tinggi Drs. Syarmadani, M.Si. menerima kunjungan silaturahmi tim KDEKS Provinsi Sumatera Utara didampingi Kabag Perekonomian dan SDA di rumah dinas Wali Kota Tebing Tinggi, Jl. Dr. Sutomo.
“Mudah-mudahan dengan kehadiran ibu dan tim KDEKS Provinsi Sumatera Utara di Kota Tebing Tinggi ini semakin memberikan pencerahan, khususnya dalam ekonomi syariah,” ujar Pj. Wali Kota. Turut hadir dalam sosialisasi, Staf Biro Perekonomian Setda Provsu Salahuddin, S.E., Kadis Perdagangan, Koperasi dan UKM Zahidin, S.Pd., M.Pd., Anggota Sekretariat KDEKS Provinsi Sumut Muhammad Taufik Hidayat, S.Kom. dan M. Andre Randy Siregar, perwakilan OPD/ pihak terkait.
Leave a Reply