Bagian BUMD dan BLUD

Bagian BUMD dan BLUD

Bagian BUMD dan BLUD mempunyai tugas dalam pembinaan dan pengembangan bidang BUMD dan BLUD,  yang dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro Perekonomian.

Bagian BUMD dan BLUD, menyelenggarakan fungsi:

  1. pengumpulan bahan perumusan kebijakan bidang BUMD dan BLUD;
  2. pengolahan dan penyajian bahan perumusan kebijakan dibidang BUMD dan BLUD;
  3. penyusunan pedoman pengelolaan BUMD dan BLUD;
  4. fasilitasi penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan dan RUPS Luar Biasa;
  5. penyusunan petunjuk pelaksanaan/teknis pelimpahan wewenang kepada dewan komisaris/pengawas dan direksi BUMD;
  6. penyusunan pedoman pengadaan barang/jasa pada BUMD dan BLUD;
  7. penyusunan pedoman pengeloloaan kepegawaian, keuangan dan asset BUMD dan BLUD;
  8. penyusunan pedoman pelaporan BUMD dan BLUD;
  9. penyusunan pedoman rencana anggaran bisnis, serta rencana kerja dan anggaran BUMD dan BLUD;
  10. pelaksanaan pembinaan dan pengembangan kompetensi jajaran Komisaris, Dewan Pengawas dan Direksi BUMD dan BLUD;
  11. pelaksanaan pembinaan pengelolaan kepegawaian, keuangan dan aset BUMD dan BLUD;
  12. pelaksanaan pembinaan penyusunan rencana anggaran bisnis, serta rencana kerja dan anggaran BUMD dan BLUD;
  13. pelaksanaan monitoring, pemantauan dan evaluasi kinerja BUMD dan BLUD;
  14. penyusunan dan pemberian rekomendasi peningkatan kinerja BUMD dan BLUD sesuai hasil monitoring, pemantauan dan evaluasi;
  15. pelaksanaan monitoring tindak lanjut pelaksanaan rekomendasi peningkatan kinerja BUMD dan BLUD;
  16. pelaksanaan analisa ekonomi dan keuangan pemberian penyertaan modal daerah ke BUMD dan BLUD;
  17. pelaksanaan administrasi Bagian BUMD dan BLUD;
  18. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Biro Perekonomian terkait dengan tugas dan fungsi Bagian BUMD dan BLUD; dan
  19. penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Bagian BUMD dan BLUD.

Dalam melaksanakan tupoksinya, Bagian BUMD dan BLUD dibantu oleh :

– Subbagian Badan Usaha Milik Daerah Jasa Keuangan dan Aneka Usaha

Subbagian Badan Usaha Milik Daerah Jasa Keuangan dan Aneka Usaha mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan bidang BUMD jasa keuangan dan aneka usaha, yang dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan  bertanggung jawab kepada Kepala Bagian BUMD dan BLUD.

Subbagian Badan Usaha Milik Daerah Jasa Keuangan dan Aneka Usaha, mempunyai uraian tugas:

  1. mengumpulkan bahan perumusan kebijakan bidang BUMD jasa keuangan dan aneka usaha;
  2. mengolah dan menyajikan bahan perumusan kebijakan dibidang BUMD jasa keuangan dan aneka usaha;
  3. menyusun pedoman pengelolaan BUMD jasa keuangan dan aneka usaha;
  4. fasilitasi penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan dan RUPS Luar Biasa BUMD jasa keuangan dan aneka usaha;
  5. menyusun petunjuk pelaksanaan/teknis pelimpahan wewenang kepada dewan komisaris/pengawas dan direksi BUMD;
  6. menyusun pedoman pengadaan barang/jasa pada BUMD jasa keuangan dan aneka usaha;
  7. melaksanakan monitoring, pemantauan dan evaluasi kinerja BUMD jasa keuangan dan aneka usaha;
  8. menyusun dan memberikan rekomendasi peningkatan kinerja BUMD jasa keuangan dan aneka usaha sesuai hasil monitoring, pemantauan dan evaluasi;
  9. melaksanakan monitoring tindak lanjut pelaksanaan rekomendasi peningkatan kinerja BUMD jasa keuangan dan aneka usaha;
  10. melaksanakan analisa ekonomi dan keuangan terhadap penyertaan modal daerah ke BUMD jasa keuangan dan aneka usaha;
  11. melaksanakan administrasi Subbagian BUMD jasa keuangan dan aneka usaha;
  12. melaksanakan pengembangan kompetensi jajaran Komisaris, Dewan Pengawas dan Direksi BUMD; dan
  13. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Subbagian BUMD Jasa Keuangan dan Aneka Usaha.

– Subbagian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum, Limbah dan Sanitasi

Subbagian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum, Limbah dan Sanitasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan bidang BUMD Air Minum, Limbah dan Sanitasi, yang dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian BUMD dan BLUD.

Subbagian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum, Limbah dan Sanitasi, mempunyai uraian tugas:

  1. mengumpulkan bahan perumusan kebijakan bidang BUMD Air Minum, Limbah dan Sanitasi;
  2. mengolah dan menyajikan bahan perumusan kebijakan dibidang BUMD Air Minum, Limbah dan Sanitasi;
  3. menyusun pedoman pengelolaan BUMD Air Minum, Limbah dan Sanitasi;
  4. fasilitasi penyelenggaraan Rapat Teknis KPM dengan Dewan Pengawas dan jajaran direksi BUMD Air Minum, Limbah dan Sanitasi terkait laporan keuangan dan RKA BUMD;
  5. menyusun petunjuk pelaksanaan/teknis pelimpahan wewenang kepada dewan pengawas dan direksi BUMD Air Minum, Limbah dan Sanitasi;
  6. menyusun pedoman pengadaan barang/jasa pada BUMD Air Minum, Limbah dan Sanitasi;
  7. melaksanakan monitoring, pemantauan dan evaluasi kinerja BUMD Air Minum, Limbah dan Sanitasi;
  8. menyusun dan pemberian rekomendasi peningkatan kinerja BUMD Air Minum, Limbah dan Sanitasi sesuai hasil monitoring, pemantauan dan evaluasi;
  9. melaksanakan monitoring tindak lanjut pelaksanaan rekomendasi peningkatan kinerja BUMD Air Minum, Limbah dan Sanitasi;
  10. melaksanakan analisa ekonomi dan keuangan pemberian penambahan/penyertaan modal daerah ke BUMD Air Minum, Limbah dan Sanitasi;
  11. melaksanakan administrasi Bagian BUMD Air Minum, Limbah dan Sanitasi;
  12. melaksanakan pengembangan kompetensi jajaran Komisaris, Dewan Pengawas dan Direksi BUMD; dan
  13. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Perekonomian.

– Subbagian Badan Layanan Umum Daerah

Subbagian Badan Layanan Umum Daerah mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan bidang BLUD, yang dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian BUMD dan BLUD.

Subbagian Badan Layanan Umum Daerah, mempunyai uraian tugas:

  1. Mengumpulkan bahan perumusan kebijakan bidang BLUD;
  2. Mengolah dan menyajikan bahan perumusan kebijakan dibidang BLUD;
  3. menyusun pedoman pengelolaan BLUD;
  4. fasilitasi penyelenggaraan Rapat BLUD dengan Kepala Daerah;
  5. menyusun petunjuk pelaksanaan/teknis pelimpahan wewenang kepada dewan pengawas dan Direktur BLUD;
  6. menyusun pedoman pengadaan barang/jasa pada BLUD;
  7. menyusun pedoman pengeloloaan kepegawaian, keuangan dan aset BLUD;
  8. menyusun pedoman pelaporan BLUD;
  9. menyusun pedoman rencana anggaran bisnis, serta rencana kerja dan anggaran BLUD;
  10. melaksanakan pembinaan dan pengembangan kompetensi manajemen BLUD;
  11. melaksanakan pembinaan pengelolaan kepegawaian, keuangan dan aset BLUD;
  12. melaksanakan pembinaan penyusunan rencana anggaran bisnis, serta rencana kerja dan anggaran BLUD;
  13. melaksanakan monitoring, pemantauan dan evaluasi kinerja BLUD;
  14. menyusun dan pemberian rekomendasi peningkatan kinerja BLUD sesuai hasil monitoring, pemantauan dan evaluasi;
  15. melaksanakan monitoring tindak lanjut pelaksanaan rekomendasi peningkatan kinerja BLUD;
  16. melaksanakan administrasi Subbagian Badan Layanan Umum Daerah;
  17. melaksanakan tugas lain yang berikan oleh Kepala Bagian BUMD dan BLUD terkait dengan tugas dan fungsi Subbagian Badan Layanan Umum Daerah; dan
  18. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Subbagian Badan Layanan Umum Daerah.