Bagian Kebijakan Perekonomian

Bagian Kebijakan Perekonomian

Bagian Kebijakan Perekonomian mempunyai tugas dalam perumusan kebijakan ekonomi makro, ekonomi mikro, laju inflasi, distribusi barang dan jasa, stabilitas harga, ketersediaan barang dan jasa, akses jasa keuangan, survei pasar, perdagangan, perindustrian, koperasi, ekonomi kreatif dan administrasi Biro Perekonomian, yang dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro Perekonomian.

Bagian Kebijakan Perekonomian, menyelenggarakan fungsi:

  1. pengumpulan bahan perumusan kebijakan ekonomi makro, ekonomi mikro, laju inflasi, distribusi barang dan jasa, stabilitas harga, ketersediaan barang dan jasa, akses jasa keuangan, survei pasar, perdagangan, perindustrian, ekonomi kreatif dan administrasi Biro Perekonomian;
  2. penyajian dan pelaporan bahan perumusan kebijakan ekonomi makro, ekonomi mikro, laju inflasi, distribusi barang dan jasa, stabilitas harga, ketersediaan barang dan jasa, akses jasa keuangan, survei pasar, perdagangan, perindustrian, koperasi, ekonomi kreatif dan administrasi Biro Perekonomian;
  3. perumusan kebijakan ekonomi makro, ekonomi mikro, laju inflasi, distribusi barang dan jasa, stabilitas harga, ketersediaan barang dan jasa, akses jasa keuangan, survei pasar, perdagangan, perindustrian, koperasi, ekonomi kreatif dan administrasi Biro Perekonomian;
  4. pelaksanaan koordinasi ekonomi makro, ekonomi mikro, laju inflasi, distribusi barang dan jasa, stabilitas harga, ketersediaan barang dan jasa, akses jasa keuangan, survei pasar, perdagangan, perindustrian, koperasi, ekonomi kreatif dan administrasi Biro Perekonomian;
  5. pelaksanaan monitoring, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan ekonomi makro, ekonomi mikro, laju inflasi, distribusi barang dan jasa, stabilitas harga, ketersediaan barang dan jasa, akses jasa keuangan, survei pasar, perdagangan, perindustrian, koperasi, ekonomi kreatif dan administrasi Biro Perekonomian;
  6. pelaksanaan evaluasi kebijakan ekonomi makro, ekonomi mikro, laju inflasi, distribusi barang dan jasa, stabilitas harga, ketersediaan barang dan jasa, akses jasa keuangan, survei pasar, perdagangan, perindustrian, koperasi, ekonomi kreatif dan administrasi Biro Perekonomian;
  7. fasilitasi kegiatan pengembangan akses pasar bagi usaha mikro, kecil dan menengah, ekonomi kreatif dan aneka usaha;
  8. pelaksanaan pengelolaan informasi dan dokumentasi ekonomi makro, ekonomi mikro, laju inflasi, distribusi barang dan jasa, stabilitas harga, ketersediaan barang dan jasa, akses jasa keuangan, survei pasar, perdagangan, perindustrian, koperasi, ekonomi kreatif dan administrasi Biro Perekonomian;
  9. pelaksanaan penyusunan dokumen perencanaan Renstra, Renja, RKA, DPA, Perjanjian Kinerja, Laporan Kinerja, IKU, SPIP dan SOP;
  10. penyusunan laporan keuangan, kepegawaian, barang, aset dan kinerja;
  11. pelaksanaan administrasi Bagian Kebijakan Perekonomian;
  12. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Biro Perekonomian terkait dengan tugas dan fungsi Bagian Kebijakan Perekonomian; dan
  13. penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Bagian Kebijakan Perekonomian.

Dalam melaksanakan tupoksinya, Bagian Kebijakan Perekonomian dibantu oleh :

– Subbagian Analisis Ekonomi Makro

Subbagian Analisis Ekonomi Makro mempunyai tugas dalam melaksanakan analisa perkembangan ekonomi makro dan pengendalian inflasi, yang dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Kebijakan Perekonomian.

Subbagian Analisis Ekonomi Makro, mempunyai uraian tugas:

  1. melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang perkembangan ekonomi makro dan pengendalian inflasi;
  2. mengolah dan menyajikan bahan penyusunan kebijakan dibidang perkembangan ekonomi makro dan pengendalian inflasi;
  3. menyusun pedoman koordinasi dan fasilitasi dibidang perkembangan ekonomi makro dan pengendalian inflasi;
  4. melaksanakan koordinasi dibidang perkembangan ekonomi makro dan pengendalian inflasi;
  5. fasilitasi penyediaan/penyiapan dibidang perkembangan ekonomi makro dan pengendalian inflasi;
  6. melaksanakan monitoring, pemantauan dan evaluasi dibidang perkembangan ekonomi makro dan pengendalian inflasi;
  7. melaksanakan evaluasi dibidang perkembangan ekonomi makro dan pengendalian inflasi sesuai hasil monitoring, pemantauan dan evaluasi;
  8. menyediakan data informasi dan dokumentasi perkembangan ekonomi makro dan pengendalian inflasi;
  9. menyelenggarakan administrasi Subbagian Analisis Ekonomi Makro; dan
  10. melaksanakan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Subbagian Analisis Ekonomi Makro.

– Subbagian Analisis Ekonomi Mikro

Subbagian Analisis Ekonomi Mikro mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan ekonomi mikro, distribusi barang dan jasa, stabilitas harga, ketersediaan barang dan jasa, akses jasa keuangan, survei pasar, perdagangan, perindustrian, koperasi dan ekonomi kreatif, yang dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Kebijakan Perekonomian.

Subbagian Analisis Ekonomi Mikro, mempunyai uraian tugas:

  1. melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan ekonomi mikro, distribusi barang dan jasa, stabilitas harga, ketersediaan barang dan jasa, akses jasa keuangan, survei pasar, perdagangan, perindustrian, koperasi dan ekonomi kreatif;
  2. mengolah dan menyajikan bahan perumusan kebijakan ekonomi mikro, distribusi barang dan jasa, stabilitas harga, ketersediaan barang dan jasa, akses jasa keuangan, survei pasar, perdagangan, perindustrian, koperasi dan ekonomi kreatif;
  3. menyusun pedoman koordinasi dan fasilitasi perumusan kebijakan dibidang ekonomi mikro, distribusi barang dan jasa, stabilitas harga, ketersediaan barang dan jasa, akses jasa keuangan, survei pasar, perdagangan, perindustrian, koperasi dan ekonomi kreatif;
  4. melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan ekonomi mikro, distribusi barang dan jasa, stabilitas harga, ketersediaan barang dan jasa, akses jasa keuangan, survei pasar, perdagangan, perindustrian, koperasi dan ekonomi kreatif;
  5. fasilitasi penyediaan/penyiapan perumusan kebijakan ekonomi mikro, distribusi barang dan jasa, stabilitas harga, ketersediaan barang dan jasa, akses jasa keuangan, survei pasar, perdagangan, perindustrian, koperasi dan ekonomi kreatif;
  6. melaksanakan monitoring, pemantauan dan evaluasi perumusan kebijakan ekonomi mikro, distribusi barang dan jasa, stabilitas harga, ketersediaan barang dan jasa, akses jasa keuangan, survei pasar, perdagangan, perindustrian, koperasi dan ekonomi kreatif;
  7. fasilitasi kegiatan pengembangan akses pasar bagi usaha ekonomi mikro, distribusi barang dan jasa, stabilitas harga, ketersediaan barang dan jasa, akses jasa keuangan, survei pasar, perdagangan, perindustrian, koperasi dan ekonomi kreatif;
  8. menyediakan data informasi dan dokumentasi dibidang ekonomi mikro, distribusi barang dan jasa, stabilitas harga, ketersediaan barang dan jasa, akses jasa keuangan, survei pasar, perdagangan, perindustrian, koperasi dan ekonomi kreatif;
  9. menyelenggarakan administrasi Subbagian Analisis Ekonomi Mikro; dan
  10. melaksanakan penyusunan dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan uraian tugas Subbagian Analisis Ekonomi Mikro.

– Subbagian Tata Usaha

Subbagian Tata Usaha Biro Perekonomian, mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengelolaan kepegawaian, keuangan, barang/aset, surat-menyurat, kerumahtanggaan, kehumasan, perpustakaan dan kearsipan serta pelaksanaan perencanaan dan pelaporan Biro Perekonomian, yang dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Kebijakan Perekonomian.

Subbagian Tata Usaha melaksanakan uraian tugas :

  1. menghimpun bahan penyusunan dokumen perencanaan Renstra, Renja, Perjanjian Kinerja, RKT, RKA, DPA dan Anggaran Kas Biro Perekonomian;
  2. menghimpun bahan, menyusun dan menyajikan formasi kebutuhan pegawai Biro Perekonomian;
  3. menghimpun, mengelola, dan menyajikan dokumen kepegawaian Biro Perekonomian;
  4. melaksanakan urusan kesejahteraan, pengembangan karier dan pendayagunaan pegawai Biro Perekonomian;
  5. melaksanakan pembinaan, pengendalian dan evaluasi, kinerja dan disiplin pegawai Biro Perekonomian;
  6. mengoordinasikan pelaksanaan tugas bendahara pengeluaran pembantu dan pengurus barang pembantu;
  7. menghimpun bahan, menyusun, dan menyajikan laporan keuangan dan aset Biro Perekonomian;
  8. menghimpun bahan dan menyusun rencana kebutuhan barang milik daerah serta rencana keutuhan pemeliharaan barang milik daerah Biro Perekonomian;
  9. mengajukan pengadaan kebutuhan barang milik daerah dan kebutuhan pemeliharaan barang milik daerah;
  10. melaksanakan pencatatan, pembukuan dan pelaporan penyimpanan, pendistribusian, monitoring dan evaluasi persediaan barang, prasarana dan sarana Biro Perekonomian;
  11. melaksanakan urusan kerumahtanggaan seperti kebersihan, keindahan, keprotokolan dan upacara Biro Perekonomian;
  12. mengurus ruang rapat dan tempat ibadah Biro Perekonomian;
  13. mengurus perlengkapan bangunan gedung (listrik, air, dan telepon);
  14. mengurus kendaraan dinas Biro Perekonomian;
  15. menghimpun bahan, menyusun dan mengajukan laporan aset/barang Biro Perekonomian;
  16. menerima, mencatat, membukukan, mengendalikan, dan memonitor surat masuk Biro Perekonomian;
  17. mencatat, membukukan, dan mendokumentasikan/ mengarsipkan, mengirim, memonitor dan melaporkan surat keluar Biro Perekonomian;
  18. melaksanakan pengelolaan perpustakaan dan kearsipan Biro Perekonomian;
  19. menghimpun bahan, mengelola dan menyajikan informasi ke website biro;
  20. menyelenggarakan administrasi pimpinan Biro Perekonomian;
  21. melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan terkait dengan tugas Subbagian Tata Usaha; dan
  22. menghimpun, menyusun dan menyajikan laporan Perjanjian Kinerja, Peta Proses Bisnis, SOP, LKPJ, LPPD, SPIP dan Laporan Kinerja Biro Perekonomian.