Bagian Sumber Daya Alam

Bagian Sumber Daya Alam

Bagian Sumber Daya Alam mempunyai tugas dalam pengkoordinasian perumusan kebijakan dibidang pertanian, pangan, kelautan dan perikanan, pertambangan, lingkungan hidup, kehutanan, energi dan air, yang dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro Perekonomian.

Bagian Sumber Daya Alam, menyelenggarakan fungsi:

  1. pengumpulan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan dibidang pertanian, pangan, kelautan dan perikanan, pertambangan, lingkungan hidup, kehutanan, energi dan air;
  2. pengolahan dan penyajian pengoordinasian perumusan kebijakan dibidang pertanian, pangan, kelautan dan perikanan, pertambangan, lingkungan hidup, kehutanan, energi dan air;
  3. perumusan kebijakan di bidang pertanian, pangan, kelautan dan perikanan, pertambangan, lingkungan hidup, kehutanan, energi dan air;
  4. pelaksanaan koordinasi pengoordinasian perumusan kebijakan dibidang pertanian, pangan, kelautan dan perikanan, pertambangan, lingkungan hidup, kehutanan, energi dan air;
  5. pelaksanaan monitoring, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengoordinasian perumusan kebijakan dibidang pertanian, pangan, kelautan dan perikanan, pertambangan, lingkungan hidup, kehutanan, energi dan air;
  6. pelaksanaan evaluasi dibidang pengoordinasian perumusan kebijakan dibidang pertanian, pangan, kelautan dan perikanan, pertambangan, lingkungan hidup, kehutanan, energi dan air;
  7. penyediaan data informasi dan dokumentasi pengoordinasian perumusan kebijakan dibidang pertanian, pangan, kelautan dan perikanan, pertambangan, lingkungan hidup, kehutanan, energi dan air;
  8. pelaksanaan administrasi Bagian Sumber Daya Alam;
  9. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Biro Perekonomian terkait dengan tugas dan fungsi Bagian Sumber Daya Alam; dan
  10. penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Bagian Sumber Daya Alam.

Dalam melaksanakan tupoksinya, Bagian Sumber Daya Alam dibantu oleh :

– Subbagian Sumber Daya Alam Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan

Subbagian Sumber Daya Alam Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dibidang pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, yang dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Sumber Daya Alam.

Subbagian Sumber Daya Alam Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan, mempunyai uraian tugas:

  1. menghimpun bahan penyusunan kebijakan perumusan kebijakan dibidang pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan;
  2. mengolah dan menyajikan bahan penyusunan perumusan kebijakan dibidang pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan;
  3. menyusun pedoman koordinasi dan fasilitasi perumusan kebijakan dibidang pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan;
  4. melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan dibidang pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan;
  5. fasilitasi penyediaan/penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan;
  6. melaksanakan monitoring, pemantauan dan evaluasi perumusan kebijakan dibidang pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan;
  7. evaluasi perumusan kebijakan perumusan kebijakan dibidang pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan sesuai hasil monitoring, pemantauan dan evaluasi;
  8. penyediaan data informasi dan dokumentasi perumusan kebijakan dibidang pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan;
  9. menyelenggarakan administrasi Subbagian Sumber Daya Alam Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan; dan
  10. melaksanakan penyusunan dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan uraian tugas Subbagian Sumber Daya Alam Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan.

– Subbagian Sumber Daya Alam Pertambangan dan Lingkungan Hidup

Subbagian Sumber Daya Alam, Pertambangan dan Lingkungan Hidup merupakan satuan pelayanan Biro Perekonomian dalam pelaksanaan perumusan kebijakan dibidang pertambangan dan lingkungan hidup, yang dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Sumber Daya Alam.

Subbagian Sumber Daya Alam, Pertambangan dan Lingkungan Hidup, mempunyai uraian tugas:

  1. menghimpun bahan perumusan kebijakan dibidang pertambangan dan lingkungan hidup;
  2. mengolah dan menyajikan bahan perumusan kebijakan dibidang pertambangan dan lingkungan hidup;
  3. menyusun pedoman koordinasi dan fasilitasi perumusan kebijakan dibidang pertambangan dan lingkungan hidup;
  4. melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan dibidang pertambangan dan lingkungan hidup;
  5. fasilitasi penyediaan/penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang pertambangan dan lingkungan hidup;
  6. melaksanakan monitoring, pemantauan dan evaluasi perumusan kebijakan dibidang pertambangan dan lingkungan hidup;
  7. melaksanakan evaluasi perumusan kebijakan dibidang pertambangan dan lingkungan hidup sesuai dengan hasil monitoring, pemantauan dan evaluasi;
  8. penyediaan data informasi dan dokumentasi dibidang pertambangan dan lingkungan hidup;
  9. menyelenggarakan administrasi Subbagian Sumber Daya Alam Pertambangan dan Lingkungan Hidup; dan
  10. melaksanakan penyusunan dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan uraian tugas Subbagian Sumber Daya Alam, Pertambangan dan Lingkungan Hidup.

– Subbagian Sumber Daya Alam Energi dan Air

Subbagian Sumber Daya Alam Energi dan Air merupakan satuan pelayanan Biro Perekonomian dalam pelaksanaan perumusan kebijakan dibidang energi dan air, yang dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Sumber Daya Alam.

Subbagian Sumber Daya Alam Energi dan Air, mempunyai uraian tugas:

  1. menghimpun bahan penyusunan perumusan kebijakan dibidang energi dan air;
  2. mengolah dan menyajikan bahan penyusunan perumusan kebijakan dibidang energi dan air;
  3. menyusun pedoman koordinasi dan fasilitasi perumusan kebijakan dibidang energi dan air;
  4. melaksanakan koordinasi dalam perumusan kebijakan dibidang energi dan air;
  5. fasilitasi penyediaan/penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang energi dan air;
  6. melaksanakan monitoring, pemantauan dan evaluasi dibidang energi dan air;
  7. melaksanakan evaluasi dibidang energi dan air sesuai hasil monitoring, pemantauan dan evaluasi;
  8. penyediaan data informasi dan dokumentasi dibidang energi dan air ;
  9. menyelenggarakan administrasi Subbagian Sumber Daya Alam Energi dan Air; dan
  10. melaksanakan penyusunan dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan uraian tugas Subbagian Sumber Daya Alam Energi dan Air.