Taxpayer Gathering DJP 2020 Stimulus Ekonomi Diharapkan Tingkatkan Penerimaan Pajak di Sumut

Taxpayer Gathering DJP 2020 Stimulus Ekonomi Diharapkan Tingkatkan Penerimaan Pajak di Sumut

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengajak semua instansi, khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk bersama-sama bergandengan tangan guna mengatasi dampak pandemi Covid-19 dari sisi ekonomi. Pemulihan ekonomi diharapkan dapat meningkatkan perolehan pajak di Sumut.

 

Hal ini disampaikan Edy Rahmayadi saat menyampaikan kata sambutan secara daring pada acara Taxpayer Gathering DJP 2020 dengan tema ‘Pemulihan Ekonomi untuk Indonesia Bangkit’, Rabu (11/11), di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Sudirman Nomor 41 Medan.

 

“Dipastikan rakyat saat ini memang dalam keadaaan sulit. Jangankan pajak, makan pun mereka sulit. Tapi kita jangan pesimis. Dengan bergandengan tangan kita dapat meningkatkan pajak ini. Selama kita bersama pasti kita dapat menyelesaikan permasalahan yang sulit ini,” ucap Edy Rahmayadi, didampingi Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan, Aset dan SDA Agus Tripriyono dan Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi Sumut Ernita Bangun.

 

Hadir dalam kegiatan itu secara daring Dirjen Pajak RI Suryo Utomo, Plt Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sumut I Max Darmawan, Kepala Kanwil DJP Sumut II Romadhaniah, para narasumber dan peserta wajib pajak.

 

Edy Rahmayadi mengatakan, sampai saat ini pemerintah fokus melakukan intervensi dan menyalurkan Jaring Pengaman Sosial (JPS) untuk meningkatkan konsumsi masyarakat. Pemprov Sumut juga menggulirkan anggaran Rp300 miliar untuk memberikan stimulus ekonomi pada pelaku usaha dan bantuan pada para pekerja.

 

Dirjen Pajak RI Suryo Utomo dalam kesempatan itu menyatakan bahwa pandemi Covid-19 dengan adanya pembatasan sosial memberikan dampak pada perekonomian. Hingga saat ini Dirjen Pajak baru mengumpulkan Rp150 triliun atau -17% dari target capaian perolehan pajak. Diharapakan beberapa bulan terakhir pemulihan ekonomi, penerimaan pajak akan dapat terpenuhi.

 

Dijelaskan Suryo, di masa pandemi ini, khusus wajib pajak yang melaksanakan kegiatan usaha telah diberikan pengurangan pajak penghasilan hingga 50%, dengan tujuan wajib pajak dapat menggerakan usahanya. Pajak penghasilan import mulai April dan diperpanjang hingga Desember 2020 juga diberikan kebebasan.

 

“Ini upaya yang kami lakukan untuk mendorong dan memberikan dukungan kegiatan usaha. Pajak penghasilan karyawan juga diberikan kebebasan dan sudah dibayarkan oleh pemerintah. Pemberi kerja hanya melaporkan saja ke Dirjen Pajak. Harapan ke depan dengan upaya yang telah dilakukan, bisnis terus berjalan, ekonomi dapat berjalan dengan baik dan bergerak dengan cepat, masyarakat terus terjaga dalam segi sosialnya,” katanya.

 

Plt Kepala Kanwil DJP Sumut I Max Darmawan dalam kesempatan itu mengatakan, melalui kegiatan ini diharapkan para stakeholders untuk bergotong-royong melaksanakan peran masing-masing dalam membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di tengah pandemi.

 

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Sumut II Romadhaniah mengatakan perkembangan kinerja penerimaan DJP Sumut II sudah mencapai 5,9% dan SPT 60,91% dan diharapkan penerimaan ini dapat terus meningkat.

 

sumber: sumutprov.go.id

(Admin Website Biro Bina Perekonomian Setdaprovsu)

social position

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *