KPPU Ingatkan Importir Kedelai di Sumut Tidak Menahan Stok
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I mengingatkan importir dan pedagang kacang kedelai di daerah itu tidak menahan stok dan mempermainkan harga jual memanfaatkan pasokan yang ketat.
“Perlu diingatkan karena hasil sidak (inspeksi mendadak) ke gudang importir di kawasan Mabar, Medan Deli sudah naik menjadi Rp8.550 /kg dari sebelumnya Rp7.600/ kg, ” ujar Kepala Kanwil I KPPU, Ramli Simanjuntak.di Medan, Rabu (6/1).
Apalagi, nyatanya, harga kedelai di pasar jauh lebih tinggi dari harga di gudang. Menurut dia, jangan sampai harga terus melambung tinggi memanfaatkan pasokan impor yang ketat.
Kenaikan harga dan.pasokan ketat, kata Ramli, sudah terjadi sejak awal Desember 2020 akibat adanya gagal panen di negara produsen Amerika Serikat dan Argentina. Serta harga shipping pengangkutan yang naik dan jadwal berubah-ubah.
“KPPU minta importir/distributor tidak mempermainkan pasokan maupun. harga dengan menahan stok dan membuat kesepakatan-kesepakatan harga jual,” katanya.
KPPU, ujar Ramli, akan terus mengawasi ketat perdagangan kedelai itu mengingat harga komoditas itu di pasar jauh lebih mahal.
Data yang dihimpun KPPU, stok termasuk yang bakal masuk cukup aman untuk memenuhi kebutuhan konsumen di Sumut yang sebanyak 58ribu ton per tahun.
Sumut, ujar Ramli memang mengandalkan kedelai impor dan termasuk produksi dari Jawa karena produksi daerah tidak mencukupi kebutuhan.
Sekedar informasi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pembentukan KPPU bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, mengatur tentang tugas KPPU yakni melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16.
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, mengatur tentang tugas KPPU yakni melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16.
Kemudian melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24, melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28.
Tugas KPPU lainnya, mengambil tindakan sesuai dengan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 36, memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999, dan memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja KPPU kepada Presiden dan DPR.
(Admin)
Leave a Reply