530.461 Debitur di Sumatera Utara Memeroleh Restrukturisasi Kredit
Restrukturisasi kredit debitur terdampak Covid-19 di Sumut sepanjang tahun 2020 mencapai Rp26,73 triliun dengan jumlah rekening yang mendapat restrukturisasi kredit sebanyak 530.461 Number of Account (NoA) atau debitur.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 5 Sumbagut Yusup Ansori menjelaskan per 31 Desember 2020, industri jasa keuangan di Sumatra Utara telah memberikan restrukturisasi kredit atau pembiayan sebanyak 530.461 debitur dengan outstanding kredit Rp26.734 miliar (Rp26,73 triliun.
OJK Kantor Regional 5 mencatat total nasabah industri jasa keuangan di Sumut yang mengajukan keringanan kredit berjumlah 571.647 debitur dengan total outstanding sebesar Rp31,32 triliun.
Adapun, dari seluruh nasabah yang mengajukan relaksasi kredit tersebut, sebanyak 92,80 persen pengajuan yang disetujui. Hal ini terkait penemenuhan syarat dan ketentuan peringanan kredit di masing-masing industri jasa keungan.
“Sebagian besar, 92,80 persen pengajuan restrukturisasi oleh debitur telah disetujui,” ujar Yusup, Rabu (20/1/2021).
OJK Regional 5 mencatat layanan industri keuangan yang memberikan relaksasi kredit kepada debiturnya dikelompokkan dalam tiga kategori, yaitu bank umum, bank perkreditan rakyat (BPR), dan leasing.
Berdasarkan jenis debiturnya, pemberian relaksasi kredit dibedakan menjadi debitur UMKM dan Non UMKM. Sepanjang tahun 2020, Debitur UMKM yang mendapat relaksasi kredit sebanyak 323.005 debitur dengan total outstanding Rp15,25 triliun. Dari seluruh debitur yang mengajukan relaksasi, 98,91 persen debitur disetujui permohonannya.
Sementara itu, debitur non UMKM yang mendapat relaksasi kredit sebanyak 207.456 debitur atau 84,65 persen dari seluruh debitur yang mengajukan relaksasi kredit. Total outstanding debitur jenis ini berjumlah Rp11,47 triliun.
(Admin)
Leave a Reply