Sebanyak 15.222 Usaha Mikro Kecil Menengah di Sumut Ajukan BPUM
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Sumatra Utara (Sumut) mencatat hingga 21 April 2021 terdapat 15.222 usaha mikro di Sumut yang mengajukan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Pengajuan di Kabupaten Deli Serdang tercatat paling banyak, yaitu sebanyak 9.083 pengajuan dan disusul oleh Labuhan Batu Utara sebesar 1.899 pengajuan.
Selanjutnya, Diskop UKM mencatat ada 1.688 pengajuan dari Kota Medan, 1.309 pengajuan dari Kota Tebing Tinggi, 645 pengajuan dari Kabupaten Toba, 402 pengajuan dari Kabupaten Karo, dan 23 pengajuan dari Kabupaten Samosir.
Dari 33 kota dan kabupaten di Sumatra Utara UMKM yang tercatat melakukan pengajuan BPUM berasal dari tujuh kota dan kabupaten.
Sekretaris Pokja Penyaluran Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro Diskop UKM Sumut Juniari Siahaan mengatakan hal ini karena pelaku umkm yang tidak mendapatkan BPUM tahun sebelumnya enggan memperbaharui data.
“kadang daerah ini gak mau lagi (mendaftar) gitu. Sedangkan tahun lalu belum dapat semua, sekarang masuk berkas yang baru dengan format yang berbeda,” kata Juniari Senin, (26/4/2021).
Seperti diketahui, syarat pengajuan BPUM untuk tahun ini berbeda dengan tahun 2020. Tahun ini tiap pengajuan harus dilengkapi nomor Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kata Juniari, kebanyakan pelaku usaha mikro yang tidak memiliki NIB tidak ingin direpotkan untuk mengurus pembuatan SKU ke Kantor Lurah.
Selain itu, beberapa pelaku usaha yang pernah mengajukan BPUM tahun 2020 tidak bisa dihubungi untuk menambahkan nomor KK-nya.
“Sekarang formatnya berbeda. Tahun lalu ga pakai KK sekarang pakai KK. Gimana menghubungi berapa juta orang bilang buat (nomor)KK-mu lagi,” imbuh Juniari.
Berdeda dengan tahun lalu, tahun ini pendataan pengajuan BPUM tak lagi dilakukan oleh Diskop UKM kota kabupaten, melainkan dilakukan oleh kepala desa atau lurah masing-masing daerah. Tahun ini, Diskop UKM kota dan kabupaten bertugas memvalidasi data dan mengusulkan data yang tervalidasi ke Kementrian Koperasi dan UKM.
Besaran dana bantuan juga berubah dari Rp2,4 juta pada tahun lalu menjadi Rp1,2 juta pada tahun ini. Pengajuan BPUM tahap satu dapat dilakukan hingga 30 April 2021 mendatang.
(Admin)
Leave a Reply