Pemprov Sumut Harapkan RUU HKPD Akomodir Pengaturan DBH yang Adil

Pemprov Sumut Harapkan RUU HKPD Akomodir Pengaturan DBH yang Adil

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengharapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dapat mengakomodir tentang pengaturan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak yang adil bagi daerah.

 

Hal itu disampaikan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi kepada Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia saat mengadakan kunjungan kerja menyerap aspirasi para kepala daerah se-Sumut terkait RUU HKPD di Hotel Santika, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Senin (15/11).

 

Menurut Edy Rahmayadi, Sumut pantas menerima DBH dari Sumber Daya Alam. Apalagi,  Sumut memiliki sumber daya alam yang besar, khususnya perkebunan sawit. Karena itu, diharapkan, RUU HKPD dapat mengatur mengenai DBH yang adil bagi daerah penghasil sumber daya alam. “Paling tidak, ada keadilan disitu,” kata Edy.

Dengan begitu, pemerintah daerah akan bisa membangun banyak infrastruktur di wilayahnya. Edy mencontohkan jalan Provinsi Sumut yang memiliki panjang kurang lebih 3.000 km. Dengan keuangan sekarang, jalan sepanjang itu tidak akan pernah bisa terbangun secara maksimal.

 

“Anggaran bangun jalan hanya Rp300 miliar hingga Rp400 miliar per tahun, lalu kapan kami perbaiki jalan,” kata Edy.

 

Sementara itu, Ketua Rombongan Kunjungan Kerja Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu menyampaikan DBH Sumber Daya Alam lainnya akan ditampung pada RUU HKPD. Ia menyoroti DBH sawit kepada daerah penghasil sawit yang dianggapnya tidak adil.

 

Usulan DBH sawit bagi daerah penghasil telah lama disampaikan. Bahkan sudah sejak Ia menjabat Direktur Utama PT Bank Sumut beberapa tahun lalu. “Belum adil, dimana produksi sawit banyak, tapi jalannya hancur, kita tahu truk pengangkut sawit bisa puluhan ton, belum lagi dampak pada lingkungan,” kata Gus Irawan.

 

Mengenai RUU HKPD, saat ini prosesnya sudah panjang dan hampir final. Gus Irawan memaparkan, prosesnya sudah melalui pembahasan banyak pihak mulai dari Menkeu, Bappenas, Mendagri. Namun, sebelum ditetapkan, pihaknya merasa harus meminta usulan dan masukan dari daerah. Karena itu, Ia mengundang Gubernur hingga bupati dan walikota untuk memberi masukan dan aspirasi mengenai RUU tersebut.

 

RUU HKPD mengatur berbagai hal mengenai hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Salah satunya tentang dana transfer ke daerah. RUU HKPD bertujuan untuk mengalokasikan sumber daya nasional yang efisien dan efektif. Serta dapat menciptakan alokasi anggaran yang berasaskan keadilan.

 

Turut hadir pada kesempatan tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI diantaranya Hidayatullah, Marsiaman Saragih, Marinus Gea dan lainnya. Serta Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata, bupati dan walikota se Sumut yang hadir. (ADMIN WEBSITE – RS)

social position

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *