KPPU Minta Pemda di Sumut Bikin Perda Kemitraan Ritel Modern dengan UMKM
Komisi Pengawas Persaingan Usaha Wilayah I menyurati Pemerintah Daerah (Pemda) di 33 kota/kabupaten di Sumatra Utara. Surat tersebut berisi usulan kepada Pemda membuat Peraturan Daerah (Perda) yang mewajibkan pasar retail modern wajib bermitra dengan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Usulan KPPU ini merupakan tindak lanjut Instruksi Gubernur Sumatera Utara No. 188.54/5/INST/2020 tentang Dukungan Pemasaran Bagi Produk Usaha Kecil dan Menengah Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Modern dan Rest Area di Provinsi Sumatera Utara.
“Kita dorong Pemprov membuat regulasi pasar modern wajib bermitra dengan UMKM. Gubernur Sumatra Utara sudah mengeluarkan instruksi tahun lalu dan saya sudah surati seluruh Pemda,” kata Kepala KPPU Kantor Wilayah I Ramli Simanjuntak, Jumat (5/3/2021).
Ramli menuturkan salah satu Kota yang merespon baik usulan tersebut adalah Pemerintah Kota Tebing Tinggi. KPPU optimistis Perda tersebut selesai dibentuk di seluruh kota/kabupaten Sumut pada akhir tahun 2021 ini.
Selain regulasi yang mengatur kemitraan UMKM dengan pasar retail modern berjaringan, KPPU juga meminta Pemda mengatur kemitraan UMKM dengan platform e-commerce karena kerap kali pelaku UMKM dirugikan. Sementara itu, KPPU juga mengingatkan kepala daerah yang baru menjabat menerapkan iklim persaingan usaha yang sehat. Ramli meminta agar tidak ada persekongkolan tender dalam proyek pengadaan barang dan jasa kedepannya.
“Seluruh kepala daerah jika ada pengadaan barang dan jasa, jangan bersekongkol. Kami bisa menyelidiki itu. Kami sudah bekerja sama dengan KPK,” tambah Ramli. Untuk mengantisipasi hal tersebut, KPPU merencanakan sosialisasi kepada jajaran pemda. KPPU juga siap melakukan konsultasi.
(Admin)
Leave a Reply