Ranperda Pertanggungjawaban APBD Sumut TA 2020 Disetujui
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumatra Utara Tahun Anggaran 2020 disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut, Kamis (24/6/2021).
Keputusan tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama oleh Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting dan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
Sebanyak sembilan fraksi yang ada di DPRD Sumut menyatakan menerima seluruhnya Laporan Pertanggungjawaban APBD Sumut TA 2020. Kesembilan fraksi tersebut adalah fraksi PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, NasDem, PKS, Demokrat, PAN, Hanura dan fraksi Partai Nusantara.
Keputusan bersama ini mengesahkan realisasi APBD Sumut TA 2020 dengan rincian pendapatan sebesar Rp12,91 triliun, belanja dan transfer sebesar Rp12,65 triliun, surplus sebesar Rp262,75 miliar.
Kemudian, pembiayaan terdiri dari Penerimaan sebesar Rp336,59 miliar dan Pengeluaran sebesar Rp100 miliar, Pembiayaan Neto Rp236,59 miliar. Sementara Silpa sebanyak Rp499,35 miliar.
Edy Rahmayadi mengucapkan terima kasih atas seluruh koreksi dan masukan yang disampaikan kepada Pemprov Sumut, terutama beberapa koreksi terkait audit BPK RI terhadap beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengalami masalah laporan pertanggungjawaban.
“Sesuai aturan yang ada, saya minta anggota dewan jangan khawatir, bila ada OPD yang tidak bisa mempertanggungjawabkan hasil audit BPK ini, akan masuk pada ranah penegak hukum,” katanya.
Edy Rahmayadi juga meminta DPRD Sumut untuk tetap memberikan masukkan lainnya pada Pemprov Sumut, agar ke depan, tantangan yang lebih kompleks dapat dilaksanakan dengan baik.
(Admin)
Leave a Reply